Info guru

CARA CEK SK TUNJANGAN PROFESI GURU

Anda seorang guru? Dan ingin tahu cara melihat SK tunjangan profesi guru (SKTP 2013) 2013 bisa melihatnya dari artikel ini. Perlu diketahui bahwa penyaluran tunjangan profesi guru 2013 di kirim kerekening guru yang telah berhasil penuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sebelum tunjangan guru cair, maka akan diterbitkan terlebih dahulu SKTP dengan jangka waktu selama satu tahun.

Penyaluran tunjangan ini dibagi menjadi 3 triwulan yakni Triwulan I, II dan III. Dimana masing-masing triwulan memiliki durasi sendiri-sendiri, yang adalah sebagai berikut.


  • Triwulan I: dari tanggal 9 hingga 16 April 2013.
  • Triwulan II: tanggal 9 hingga 16 Juli 2013.
  • Triwulan III: tangal 9 hingga 16 Oktober 2013.
Artinya masa penyaluran tunjangan triwulan I sudah berjalan, dan sebagai guru anda bisa melihat apakah saldo rekening anda telah bertambah.

Sedikit keterangan bagi guru PNS dan non-PNS, bagi non-PNS yang telah mendapati SK tanggal 13 Maret kemarin, maka kemungkinan besar tunjangan untuk anda telah masuk. Karena bagi non-PNS pemerintah pusat yang mengirimkannya. Sedangkan PNS daerah dana tunjangan dikirim via daerah, ini dikarenakan PEMDA sudah mengantongin wewenang untuk salurkan dana tunjangan kepada para guru.

Sedangkan bagi para guru sertifikasi baru lulus tahun 2012 kemarin, namun anda belum menyerahkan nomor rekening bank, maka nomor rek bank bisa di dapati pada SKTP. Nomor bank umumnya terdapat pada SK, selain info lainnya seperti Nomor Peserta, NRG, NUPTK, Nama dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa bank anda sebenarnya sudah mendapatkan transfer uang tunjangan di rekening anda, namaun mereka perlu pastikan kecocokan data agar dapat mengaktifkan rekening anda.

Bagi anda yang ingin aktifkan rekening, maka bawa data yang lengkap, seperti dibawah ini.

  • KTP dan foto copy-nya.
  • Kartu NUPTK dan foto copy-nya (jika anda belum memilikinya maka bisa cek NUPTK 2013)
  • Kartu NRG dan foto copy-nya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
  • Surat dari kepasa sekolah bahwa anda adalah seorang guru disekolahnya dan cantumkan pula NRG, NUPTK, alamat seperti di KTP dan juga Nomor Peserta.
  • Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
  • Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Untuk guru mutasi maka sertakan pula yang berikut ini.

  • - Salinan Surat Keputusan mutasi untuk PNS.
  • - Sedangkan bagi non-PNS maka bawa Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah.
Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui Sekarang kunjungi tautan ini: http://223.27.144.198:8000/ untuk melihat SK tunjangan dan apabila anda dapati telah berstatus “Sudah SK”, maka anda bisa langsung cairkan tunjangan di bank.

Cara melihat SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) 2O13.

Akan tetapi anda bisa cek apakah SK anda telah cetak. Bagi anda yang ingin melihatnya bisa mengikuti cara dan langkah berikut ini.

Langkah 1. Buka link SKTP P2TK Dikdas ini. Kemudian anda akan temui tampilan seperti digambar berikut ini.
Langkah 2. Maka silahkan login gunakan NUPTK kamu berserta password dengan format YYYYMMDD. Y untuk tahun kelahiran, M bulannya, dan D hari. Contoh kamu lahir 15 April 1980 maka password kamu adalah 19800415.
Langkah 3. Setelah berhasil login, maka kamu bisa langsung tahu apakah SKTP milikmu telah cetak atau belum. Ini contoh gambarnya.

2 komentar:

  1. • CARA MEMEPERBAIKI JJM DALAM DAPODIK.

    Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

    Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

    Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.

    Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

    Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
    o Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
    o Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
    o Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
    o Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

    Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

    Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

    Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

    Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

    Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.

    BalasHapus
  2. • SKTP DITERBITKAN MELALUI DAPODIK DAN MANUAL

    Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

    Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.

    Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.

    Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

    Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

    Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

    BalasHapus